



—------------—

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، وَكَانَ يَسْتَمِعُ الْأَذَانَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا أَمْسَكَ وَإِلَّا أَغَارَ فَسَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ.










“Dalam hadits tersebut terdapat dalil (yang menjelaskan) bahwa (terdengarnya ) adzan sebagai pencegah penyerangan terhadap penduduk suatu daerah.
👉 Karena yang demikian itu menunjukkan keislaman mereka.” 📎 [ Lihat ”Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim” (4/84). ]







Wallahul Muwaffiq.
Telegram : @InginKenalSunnah
Telegram : @InginKenalSunnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar