ahlan wa sahlan, selamat datang di blog Masjid Ar Rahmah

Senin, 05 Agustus 2019

Update Donasi Sumur 01 Dzulhijjah 1440 H / 02 Agustus 2019 M (01)

#UpdateDonasiSumur Masjid Ar Rahmah Weru Sukoharjo.
Bismillah,
Alhamdulillah pada 01 Dzulhijjah 1440 H / 02 Agustus 2019 M ada donasi dari :
Hamba Allah
di Merauke
sebesar
Rp 2.000.000,-

Kami mengucapkan : " Jazakillahu khairan wa barakallahu fiikum, semoga Allah Subhanallahu wa ta'ala menganti dengan yang lebih baik dan semoga bisa menjadi amal jariyah yang memperberat timbangan amal ibadah para donatur besok di Akherat...Aamiin".

Total donasi sementara Rp 19.600.000,-
Alhamdulillah sudah mencukupi, klu ada donasi yg masuk lagi akan digunakan untuk prasarana Masjid yg lainnya. 
(Laporan Kas semuanya setelah selesai kegiatan)

biaya borongan bor sumur Rp 17jt-an belum termasuk biaya paralonisasi, tandon air dan instalasi listrik.
Bagi yang mau berpartisipasi bisa kontak ke nomor HP/WA :
Koko / Abine Ubaid 08122504055
Wawansri Sunarjo 08122601465
Jazakumullahu khairan wa barakallahu fiikum.
🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴🌴
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara:
(1) sedekah jariyah,
(2) ilmu yang diambil manfaatnya,
(3) anak shalih yang selalu didoakan orang tuanya.”
(HR. Muslim, no. 1631)
Rasulullah ‏ﷺ bersabda:
سبعٌ يَجري للعبدِ أجرُهُنَّ وهوَ في قَبرِه بعدَ موتِه: مَن علَّمَ علمًا، أو أجرَى نهرًا، أو حفَر بِئرًا، أو غرَسَ نخلًا، أو بنَى مسجِدًا، أو ورَّثَ مُصحفًا، أو ترَكَ ولدًا يستغفِرُ لهُ بعد موتِه.
"Ada 7 perkara yang pahalanya terus mengalir bagi seorang hamba ketika dia di alam kuburnya setelah kematiannya:

1. Mengajarkan ilmu.
2. Mengalirkan sungai.
3. Menggali sumur.
4. Menanam pohon kurma.
5. Membangun masjid.
6. Mewariskan mushaf (al-Qur'an).
7. Anak yang memintakan ampunan untuknya setelah kematiannya."
Shahih al-Jami' no. 3602 dan Shahih at-Targhib no. 2600

Tidak ada komentar:

Posting Komentar