Hukum Menjamak Shalat Jum’at dan Shalat Ashar
Pertanyaan :
Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Jawaban:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
🏠Gambaran hal ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
🏜Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻 Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
💡Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
☝🏻Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
▪Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
▪Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
✍🏻 Sehingga tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar