Hukum Menjamak Shalat Jum’at dan Shalat Ashar
Pertanyaan :
Apakah sah untuk menjamak antara shalat Jum’at dan shalat ‘Ashar ketika mukim atau safar?
Jawaban:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – semoga Allah merahmatinya – menjawab:
🏠Gambaran hal ini ketika mukim:
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
Seorang yang sakit menghadiri shalat Jum’at dan menyulitkannya untuk shalat ‘Ashar pada waktunya, kemudian ia menjamak(keduanya).
🏜Dan bentuknya ketika safar:
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
Apabila seorang musafir melewati suatu negeri yang sedang ditegakkan shalat Jum’at di dalamnya dan ia ikut shalat Jum’at bersama mereka.
👉🏻 Adapun ketika safar, maka tidak ada shalat Jum’at di dalamnya, karena Nabi – shalallahu ‘alaihi wasallam – ketika safar tidak menegakkan shalat Jum’at.
💡Sampai-sampai ketika di Arafah, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – mendapati hari Jum’at, bersamaan dengan itu tidak menegakkan shalat Jum’at. Bahkan, Beliau – shalallahu ‘alaihi wasallam – melaksanakan shalat Zhuhur dan menjamaknya dengan shalat ‘Ashar.
☝🏻Akan tetapi, tidak sah untuk menjamak shalat ‘Ashar dengan Shalat Jum’at. Karena (yang datang dalam) sunnah hanya menyebutkan shalat ‘Ashar dijamak dengan shalat Zhuhur.
▪Dan shalat Jum’at bukan shalat zhuhur, sebagaimana yang diketahui, bahkan berbeda dari shalat zhuhur lebih dari dua puluh bentuk.
▪Jika demikian halnya maka ia(shalat Jum’at) dianggap shalat tersendiri seperti shalat Shubuh, tidak dijamak dengan shalat yang lainnya.
✍🏻 Sehingga tidak boleh untuk seseorang menjamak shalat Ashar dengan shalat Jum’at, walaupun ia termasuk seorang yang dibolehkan baginya untuk menjamak (misal: musafir atau orang sakit, pent.).”
Liqaa’atul Baabil Maftuh, Syaikh al-Utsaimin, jilid 2 hal. 451 – 452.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar